Ada 4 Jenis Kontrak Kerja dalam membangun rumah :
- Borongan, Semua jenis pekerjaan mulai persiapan hingga pelaksanaan pembangunan rumah di serahkan kepada pemborong.
- Cost Plus Fee, dilakukan bila biaya pembangunan sulit di estimasikan secara aktual.
- Borong Upah, Pemilik rumah menyediakan bahan bangunan, sedangkan pemborong melakukan pekerjaan pembangunan dengan mendapatkan upah atas jasa pekerjaannya.
- Borongan per pekerjaan, Pemilik menyerahkan tugas pembangunan rumah kepada beberapa sub-pemborong yang masing-masing menguasai unit pekerjaannya.
Sumber :
Info Bangun Rumah
Posted on 09:54 by PURWO SUPRIYATNO and filed under
Bangun Rumah
| 0 Comments »